I. KETENTUAN PENGGUNA GEDUNG LINA BAKTI JAYA
1.BIAYA PENGUNAAN GEDUNG SELAMA 4 (EMPAT ) JAM :
a)SABTU / MINGGU : RP.( confirm CP terbaru )
b)HARI BIASA
• SIANG : RP. ( confirm CP terbaru )
• MALAM : RP.( confirm CP terbaru )
• SIANG & MALAM :
(TAHUN 2015 )
2.PENGUNAAN WAKTU ACARA
• SIANG : 09.30 – 13.30 ( 4 JAM )
• MALAM : 18.00 – 22.00 ( 4 JAM )
3.KAPASITAS DAN LUAS
Kapasitas 400 org dan untuk luas nya bisa di survey langsung di tempat.
4.TATA CARA PEMESANAN GEDUNG
a)Konfirmasi gedung dapat melalui
•Staf marketing gedung
Hari Senin s/d Kamis : Pukul 10.00 s/d 15.00
Sabtu s/d Minggu : Pukul 10.00 s/d 16.00
b)No. telepon : 085850601918
PEMBAYARAN
1.Sewa gedung :
•Untuk Tahun 2014 s/d Maret 2015 sebesar Rp.6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Rupiah)
2.Akad Nikah dan Syarat & Ketentuan yang berlaku
3.DP sebesar 20% dibayarkan paling lambat TIGA HARI sejak konfirmasi pemesanan gedung.
4.TIGA BULAN sebelum hari penyelenggaraan acara, biaya gedung harus dilunasi,Keterlambatan pelunasan dari tanggal yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.
5.Khusus untuk acara yang dipesan kurang dari tiga bulan, maka pembayaran gedung dilakukan sebesar 100% pada saat hari konfirmasi.
6.Cek mundur tidak dapat diterima sebagai alat pembayaran sewa gedung
PEMBATALAN.
1.Uang Muka ( DP ) tidak dapat dikembalikan.
2.Dikenakan potongan 50 % diluar uang booking dan Uang Muka ( DP) jika pembatalan dilakukan tiga bulan atau lebih sebelum acara diselenggarakan.
3.Dikenakan pemotongan sebesar 100% jika pembatalan dilakukan dua bulan atau kurang sebelum acara.
4.Pemesanan atau pemakaian gedung dapat dialihkan kepada orang lain atas seijin pengelolah
PENUNDAAN.
1.Penundaan / perubahan tanggal acara dapat diberikan selambat lambatnya enam bulan sebelum hari H acara
2.Penundaan atau perubahan tanggal acara yang dilakukan kurang dari enam bulan sebelum hari acara, maka akan dianggap sebagai pembatalan.
3.Perubahan tanggal acara penggunaan gedung diperbolehkan hanya Satu Kali dalam kurung waktu yang sama dengan kondisi masih terdapat tanggal yang belum terisi sebagai penggantinya.
REKANAN
1.Wajib mengunakan Rekanan Vendor Catering Dan Dekorasi yang terdaftar Di pengelola Gedung.
2.Penggunaan Photography & Video Serta Entertainment Non Rekanan akan diberlakaukan dgn beberapa ketentuan dari pengelola gedung lina bakti jaya
II.Ketentuan Penggunaan Gedung Lina Bakti Jaya Sebagai Berikut :
a)Persiapan pelaksanaan acara
1.Pengguna gedung diharapkan melaksanakan Technikcal meeting bersama seluruh mitra kerja yg ditunjuk pemengku hajat catering,Dekorasi, Foto video, Musik dan pengelola gedung lina bakti jaya minimal 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan acara, Bertempat kantor pengelola atau sesuai kesepakatan Pd hari & jam yg ditentukan pengelola.
2.Hasil kesepakatan meeting bersama merupakan “pedoman” kerja masing-masing pihak (pengguna gedung, mitra kerja dan pengelola gedung).
3.Pengelola gedung tidak bertanggung jawab atas perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pengguna gedung diluar hasil meeting/kesepakatan kecuali adanya surat pemberitahuan resmi dari pengguna gedung maksimal 3 hari sebelum pelaksanaan acara.
4.Pengguna gedung menerima surat ijin melaksanakan persiapan acara didalam gedung setelah menyelesaikan seluruh administrasi keuangan.
III.TATA TERTIB GEDUNG LINA BAKTI
1.Acara berlangsung hanya 4 ( empat ) jam / sesi , untuk sesi siang jam 09.30 – 13.30 wib sedangkan untuk sesi malam jam 18.00-22.00 WIB dan tidak ada penambahan waktu dalam penggunaan,, sehubung dengan proses persiapan untuk acara sesi berikutnya.
2.Pengelola dan Team Security/penjaga Gedung dapat menolak loading vendor apabila ketika melakukan Loading tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan WAJIB membawa surat loading yang sudah diberikan oleh pengelola gedung.
3.Listrik yang disediakan oleh pihak pengelola masih belum dipastikan untuk seluruh vendor karena masih dalam perbaikan.
4.Kecelakaan maupun kelalaian dari pihak Vendor akan diselesaikan antara Vendor dan penyewa gedung tanpa harus melibatkan pihak pengelola.
5.Pihak Penyewa atau Rekanan tidak diperkenankan merusak Lantai, interior, memaku dan menepelkan sesuatu di dinding, jendela, maupun pintu yang dapat merusak atau mengotori gedung serta perlengkapan yang ada.Kelalaian yang mengakibatkan kerusakan akan dikenakan ganti rugi sebesar biaya perbaikan.
6.Pihak Penyewa atau Rekanan tidak diperbolehkan membawa senjata api atau senjata tajam,minuman keras termasuk beer, obat-obatan terlarang.
7.Pihak Penyewa atau rekanan DILARANG KERAS MEROKOK didalam GEDUNG LINA BAKTI JAYA, Merokok diperkenankan diluar Gedung .
8.Pihak Penyewa atau Rekanan dilarang memasak di dalam .
9.Pihak Penyewa atau Rekanan wajib membawa semua sampah yang ditimbulkan.
10.Pihak Penyewa atau Rekanan WAJIB mematuhi Tata Tertib dan Peraturan Gedung serta bertanggung jawab sepenuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar